Cara Daftar UMKM

Bagi sahabat semua yang bingung mengenai bagaimana Cara Daftar UMKM, maka tepat sekali jika ada pada artikel ini.

Karena disini kami akan memberikan penjelasan mengenai bagaimana Cara Daftar UMKM agar lebih mudah dan juga cepat.

Seperti yang kita ketahui bahwa saat ini negeri kita bahkan juga dunia sedang dilanda wabah yang cukup mematikan.

Sehingga semenjak adanya pandemi tersebut, membuat berbagai macam kegiatan baik pemerintah maupun rakyat semakin menurun.

Yang mana semua kegiatan yang biasanya bisa dilakukan dengan normal, dengan adanya pandemi menjadi harus diberhentikan sementara.

Ada banyak sekali sektor yang terkena dampak dari pandemi yang ada sekarang ini. Salah satunya yakni usaha mikro.

Yang mana banyak sekali para pelaku usaha Mikro yang mengalami pemerosotan terhadap keuangan yang mereka dapatkan.

Sehingga hal tersebut membuat banyak sekali para pelaku ekonomi khususnya pelaku UMKM mengeluh dengan keadaan saat ini.

Dan untuk menghadapi berbagai keluhan masyarakat mengenai turunya pendapatan, maka pemerintah segera mengambil tindakan.

Yakni dengan memberikan berbagai macam bantuan yang setidaknya bisa membantu para pelaku usaha kecil dan juga menengah untuk meringankan kesulitan ekonomi yang terjadi.

Adapun bantuan tersebut yakni bantuan UMKM yang sudah diadakan sejak tahun 2020 atau sejak adanya pandemi.

Nantinya bantuan tersebut bisa digunakan oleh para pelaku UMKM untuk menambah modal atau untuk keperluan lainnya.

Nah, dengan kabar tersebut tentunya sangat cocok bagi kamu para pelaku UMKM untuk bisa mengikuti program ini.

Tapi kamu harus mengetahui bahwa ketika mengikuti program ini, maka tentu ada tahap-tahap yang harus kamu lakukan.

Misalnya dengan melakukan pendaftaran serta memenuhi berbagai macam syarat yang diberikan oleh pemerintah untuk bisa mengikuti program ini.

Apakah kamu sudah mengetahuinya? Jika belum maka tenang saja sahabat. Karena disini kami sudah menyediakan pembahasannya.

Baca Juga : Cara Cek Sertifikat Vaksin

Bantuan Pelaku UMKM 2020

Seperti yang sudah kami jelaskan sebelumnya bahwa bantuan UMKM adalah sebuah program yang diberikan oleh pemerintah untuk meringankan keadaan ekonomi masyarakat.

Bantuan ini diberikan kepada para pelaku usaha mikro, menengah, dan juga kecil yang ada di Indonesia dan terkena dampak pandemi.

Yang mana program ini telah berjalan semenjak tahun 2020 yakni semenjak adanya pandemi covid-19 saat ini.

Program ini dilakukan dengan tujuan untuk membantu para pelaku usaha agar bisa memulihkan keadaan ekonomi yang pastinya menurun selama pandemi.

Adapun bantuan yang diberikan oleh pemerintah yakni sebesar 1,2 juta perorang dan tercatat ada penerima sebanyak 12,8 juta jiwa.

Nantinya uang yang diberikan oleh pemerintah bisa digunakan oleh para penerima untuk setidaknya menambahkan modal mereka.

Namun seperti yang telah kami katakan bahwa untuk bisa mendapatkan bantuan ini maka sahabat semua harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu.

Selain itu bagi kamu yang ingin mendaftar maka harus memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan oleh pemerintah.

Ada beberapa syarat yang harus kamu penuhi dan syarat paling utamanya yakni kamu harus memiliki usaha yang bisa menjadi bukti bahwa kamu merupakan pelaku UMKM.

Lalu jika sahabat semua telah memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh pemerintah. Maka nantinya ada kemungkinan untuk bisa mendapatkan bantuan ini.

Yang mana jika kamu berhasil mendapatkan bantuan ini maka nantinya uang tersebut akan dikirimkan melalui rekening yang terpaut.

Lalu apa sajakah syarat yang harus kamu penuhi agar bisa mendaftarkan diri menjadi calon penerima bantuan UMKM?

Jika kamu belum mengetahui apa saja syaratnya, maka silahkan sahabat simak ulasan yang kami sediakan berikut ini ya.

Baca Juga : Cara Mengubah Ukuran Foto Menjadi 100 KB

Syarat Dan Ketentuan Pendaftar UMKM

Jika sahabat semua ingin menjadi salah satu pelaku usaha yang berhasil mendapatkan bantuan UMKM ini, maka tentu harus memenuhi berbagai syarat dan ketentuannya.

Yang mana nantinya syarat dan ketentuan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan pemerintah apakah kamu layak mendapatkan bantuan ini atau tidak.

Jadi pastikan bahwa kamu telah memenuhi syarat serta ketentuan yang telah ditentukan ya. Hal itu tentunya agar kamu berhasil mendapatkan bantuan tersebut.

Lalu apakah kamu tahu apa saja ketentuan yang harus diketahui? Jika belum maka simak langsung yuk ketentuannya berikut ini.

  • Pendaftar benar-benar merupakan pelaku usaha mikro.
  • Pelaku usaha mikro atau pemilik UMKM merupakan Warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal di Indonesia (WNI).
  • Calon pendaftar memiliki NIK (Nomor Induk KTP) yang nantinya digunakan untuk melakukan penginputan data.
  • Pendaftar bukan merupakan anggota TNI, POLRI, karyawan BUMN (Badan Usaha Milik Negara), ASN (Aparatur Sipil Negara), Dan BUMD.
  • Pelaku usaha sedang tidak mendapatkan bantuan dana dari pihak kredit bank atau juga kredit usaha rakyat (KUR).
  • Pendaftar memiliki SKU (surat keterangan usaha) yang dikeluarkan oleh pihak terkait.

Nah itulah beberapa ketentuan yang harus kamu penuhi jika ingin menjadi penerima bantuan BLT (Biaya Langsung Tunai) UMKM ini.

Namun selain ketentuan yang sudah kami berikan, tentunya para pendaftar juga harus menyiapkan beberapa berkas yang nantinya menjadi syarat untuk mendaftarkan diri.

Adapun berkas-berkas yang harus disiapkan oleh para pendaftar UMKM yakni sebagai berikut.

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  • Bidang usaha yang ingin diajukan.
  • Alamat domisili saat ini.
  • Surat Keterangan Usaha (SKU) jika UMKM yang dimiliki berbeda dengan tempat tinggal.
  • Nomor telepon yang aktif.

Nah itulah berkas-berkas yang harus kamu siapkan untuk bisa daftar UMKM sesuai dengan yang telah ditentukan pemerintah.

Baca Juga : Cara Cek Bantuan UMKM

Cara Daftar UMKM Online 2021 Gratis

Apabila sahabat semua telah mengetahui apa saja syarat serta ketentuan yang harus dipenuhi ketika ingin mengikuti program ini. Mak selanjutnya kamu bisa daftar.

Kamu bisa melakukan proses pendaftaran secara online dengan menggunakan smartphone yang sahabat milki.

Adapun cara daftar UMKM ini sangatlah mudah. Namun mungkin beberapa diantara kamu masih bingung bagaimana sistematisnya.

Nah, disini kami akan membantu sahabat semua yang ingin mendaftar UMKM dengan menyediakan langkah-langkah yang harus dilakukan berikut ini.

  • Pertama, slahakn kamu buka situs “oss.go.iddengan menggunakan browser di smartphone kamu.
  • Lalu akan muncul tampilan dan jika kamu sudah memiliki akun maka silahkan “masuk” dengan akun tersebut. Atau jika belum maka silahkan lakukan pendaftaran terlebih dahulu.
  • Jika sudah maka kamu bisa mengklik menu “Perizinan Berusaha”.
  • Setelah itu silahkan pilih “Perorangan” lalu selanjutnya sahabat bisa mendaftarkan NIB sesuai dengan usaha yang sedang kamu jalankan.
  • Lalu setelah itu maka kamu akan diminta untuk mengisi formulir yang tersedia, dan silahkan kamu “isi formulir” tersebut dengan benar.
  • Jika semua formulir telah terisi dengan benar maka silahkan kamu klik “Simpan dan Lanjutkan”.
  • Kemudian silahkan kamu klik “Tambah Usaha” yang kamu miliki dan kamu akan diminta kembali mengisi data yang disediakan. Isilah data tersebut dengan benar.
  • Jika sudah maka silahkan kamu klik kembali tombol “Simpan dan Lanjutkan untuk menyimpan data tersebut.
  • Apabila usaha yang dimiliki termasuk ke dalam usaha kecil, maka kamu bisa “mengajukan izin lokasi” pada komitmen formulir prasarana yang tersedia.
  • Jika sudah maka lanjutkan dengan klik “Selanjutnya”.
  • Kemudian silahkan kamu perhatikan data yang sudah diisi pada ringkasan data yang disediakan.
  • Jika dirasa semua data sudah benar, maka silahkan klik ceklis pada kolom “disclaimer”.
  • Lalu langkah yang terakhir yaitu silahkan kamu klik “Proses Pembuatan NIB”.

Nah itulah langkah-langkah yang harus dilakukan jika ingin mendaftar menjadi penerima UMKM. Selamat mencoba dan semoga berhasil ya.

Kesimpulan

Demikianlah pembahasan mengenai Cara Daftar UMKM bri yang bisa kami berikan pada kesempatan kali ini.

Dan perlu kamu ketahui bahwa ketika mendaftar menjadi penerima UMKM. Maka kamu tidak akan dipungut biaya sama sekali.

Baca Juga : Cara Memperkecil Ukuran PDF

Baiklah, semoga ulasan kali ini bisa bermanfaat bagi kamu dan jangan lupa untuk selalu update informasi terbaru pada web kami ya. Sampai jumpa!

X