Jaringan Kebebasan Berekspresi Asia Tenggara (SAFEnet) telah meluncurkan platform baru untuk melaporkan pelanggaran hak digital di Indonesia.
Platform online bernama https://aduan.safenet.or.id satu cara masyarakat mendukung pembelaan hak digital.
Damar Junyarto, CEO SAFEnet, mengatakan platform ini dapat menjadi saluran umum bagi publik untuk melaporkan pelanggaran yang mereka alami atau saksikan.
“Melalui platform pengaduan online kami, para korban pelanggaran hak digital tidak akan bingung harus melapor ke mana saat membutuhkan bantuan,” katanya dalam keterangan resmi yang diterima, Minggu (23/1/2022) di website audiopromedia.
Pada platform ini, masyarakat dapat melaporkan pelanggaran hak digital yang mereka alami atau ketahui. Diantaranya adalah kriminalisasi ucapan, serangan digital, dan kekerasan berbasis gender di Internet (KBGO).
Pada platform sebelumnya, formulir pengaduan pelanggaran hak digital masih terpisah satu sama lain. Akibatnya, pemantauan juga dilakukan sebagian.
“Sekarang, masyarakat hanya perlu mengunjungi satu platform dan memilih bentuk pelecehan yang mereka alami atau saksikan,” kata Damar.
Selain kemampuan untuk melaporkan, masyarakat juga dapat secara langsung ikut memantau tren pelanggaran hak digital yang terjadi.
“Dengan menawarkannya dalam satu platform, kami juga berharap masyarakat akan lebih mudah melihat hak digital ini sebagai satu kesatuan yang saling terkait,” jelasnya.
Dammar mengatakan selain ketergantungan masyarakat sehari-hari terhadap teknologi digital, penting juga bagi masyarakat untuk memahami hak-hak digital.
Hak digital mencakup hak untuk mengakses Internet, hak atas kebebasan berekspresi, dan hak untuk merasa aman di ranah digital (ruang digital).
Dammar menambahkan, hak digital harus dihormati, dilindungi, dan dipenuhi oleh negara, karena merupakan hak asasi manusia yang berlaku di dunia digital. Sayangnya, berdasarkan pantauan SAFEnet selama ini, pelanggaran hak digital semakin merajalela.
“Pelanggaran semacam ini misalnya membatasi atau bahkan memblokir akses internet. Ini terjadi pada Mei dan Agustus 2019 ketika pemerintah secara sewenang-wenang memutus akses internet karena alasan stabilitas.”
Dari situ, SAFEnet bersama organisasi masyarakat sipil lainnya mengajukan banding atas putusan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Hakim memutuskan bahwa memutuskan sambungan dari Internet adalah ilegal.
“Karena akses internet merupakan hak digital yang paling mendasar sehingga warga negara dapat menggunakan hak-hak lainnya, termasuk hak ekonomi, sosial dan budaya,” kata Dammar.
Pelanggaran hak digital lainnya, menurut Damar, adalah maraknya kriminalisasi ekspresi di dunia digital. Sejak berlakunya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), semakin banyak warga yang dihukum karena ekspresinya.
Dua kasus terakhir, mencontoh Damar, melibatkan tudingan dosen Seif Mahdi di Banda Aceh dan konsumen Klinik Kecantikan Stella Monica di Surabaya.
Pelanggaran hak digital semakin marak dengan serangan digital besar-besaran terhadap kelompok-kelompok penting.
Dalam pantauan SAFEnet, serangan digital terhadap aktivis dan jurnalis semakin marak ketika isu kontroversial seperti pelaksanaan Tes Wawasan Nasional (TWK) pegawai KPK mengemuka tahun lalu.
Menyadari bahwa pelanggaran semakin serius dan penting untuk melibatkan masyarakat luas dalam pemantauan, SAFEnet meluncurkan platform pengaduan online.
“Melalui platform terbuka semacam ini, kami berharap semakin banyak informasi dan data tentang pelanggaran hak digital. Yang terpenting, informasi dan data itu bisa menjadi amunisi dalam perjuangan hak digital,” kata Dammar.